Palangka Raya (Dayak News) – Ada-ada saja kelakuakan para Pengedar Narkoba jenis sabu untuk mengelabui Polisi salah satunya berpura-pura jualan sembako dan minuman dingin untuk menutupi pekerjaan gelapnya.
Tapi mata Jeli anggota Satresnarkoba Polres Katingan tidak bisa dikelabui, berkat cangkal seorang ibu rumah tangga berinisial S (42) yang diduga kuat mengedarkan sabu di pertambangan rakyat diperbatasan Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Ibu rumah tangga ini tidak bisa lagi bergeming setelah anggota kita mendapatkan Narkoba Jenis Sabu dipondokannya yang menjual sembako, dan tidak tanggung 1 ons lebih sabu kita amankan dari ibu ini,” Ungkap Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah yang diwakilkan Kasat Resnarkoba Iptu Andri Iswanto, Kamis (18/03) Petang.
Pengungkapan ini menurut Andri, berkat laporan masyarakat areal tambang bahwa didaerah tambang rakyat desa pantai harapan, cempaga Hulu kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim ada seorang ibu yang jualan sabu dan dari itulah anggota satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam.
“Alhamdullilah, dari pengungkapan dan penggerebekan yang dilakukan anggota satresnarkoba berhasil mengamankan 104.16 gram atau satu ons lebih sabu yang terbagi dalam 49 paket dengan rinciannya 19 paket sabu besar dan 30 Paket sabu siap edar yang disimpan didalam bantal.” Beber Andri.
Kini, Mina yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berjualan sembako kecil-kecilan diarea tambang tidak bisa lagi beraktivitas seperti biasa karena harus merasakan dinginnya jeruji besi milik Polres Katingan.
Penyidik Satresnarkoba telah menyiapkan hukuman penjara selama 12 tahun sesuai dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AJn)