Palangka Raya (Dayak News) – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya spanduk Ilegal yang berisikan propokasi tidak percaya akan Covid-19, Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng bersama Satpol PP Kota Palangka Raya langsung bergerak cepat.
Tim gabungan tersebut langsung menurunkan dan melepaskan spanduk ilegal yang bersifat provokasi yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memancing kekeruhan masyarakat ditengah Pandemi Covid-19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Secara ketat dikota Palangka Raya, Selasa (13/07) sore, sekitar Pukul 15.00 WIB.
Dihubungi via Whatsapp, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Yohn Bennhur Pangaribuan telah menerjunkan Tim Penindaknya untuk segera melepas spanduk yang bersifat provokasi tersebut bersama anggota TNI-Polri.

“Kita lepas dan kita serahkan kepada kepolisian untuk menjadi barang bukti jika dikemudian hari pelakunya bisa ditangkap dan diproses, ini sudah keterlaluan sekali, ajakan provokasi ini.” Tegas Benhur.
Ditambahkan Benhur, Dari laporan yang sudah masuk ternyata spanduk dipasang dibeberapa titik diantaranya dipasang di tiang Rambu Jalan G.obos, Plang Sanitasi di depan Jalan G.obos 11, dan ditaman Kuliner tunggal sangumang, semuanya langsung dilepas oleh petugas gabungan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Saat ini anggota kita masih lakukan penyisiran mas di lokasi lain, kalo masih ada akan kita copot dan lepaskan biar tidak membangun pemikiran negatif masyarakat ditengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.” Jelas Benhur mengakhiri percakapan. (AJn)