Pangkalan Bun (Dayak News) – Seorang Residivis kembali beraksi. Bertempat di Jalan H. Munangwar Rt. 02 Kel. Madurejo Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat, tersangka berinisial FHP, kembali ditangkap. Empat kali melakukan pencurian yaitu pada tanggal 18 Desember 2022, 19 Desember 2022, 16 Januari 2023 dan 21 Januari 2023″ kata Kapolres Kobar dalam press release di Mako Polres Kobar, Senin (13/02/2023).
Korban yang merupakan pemilik tempat penyimpanan barang/gudang, tempat di mana pelaku bekerja, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
” Tersangka pada tanggal 18 dan 19 Desember 2022 mengambil 48 buah jerigen, kemudian pada tanggal 16 Januari 2023 berhasil mengondol 22 buah alat pel lantai serta tanggal 21 Januari 2023 mengambil 2 set panci milik korban dengan cara memanjat pagar gudang” jelas Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono di dampingi Kasat Reskrim, AKP Angga Yuli Hermanto
Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian materil sebesar 7.560.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Tersangka yang merpakan residivis tindak pidana pencurian disangkakan dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUH Pidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara 7 (tujuh) tahun.
” Adapaun barang bukti yang di dapat dari tersangka FHD antara lain, 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy, 1 (satu) unit handphone merk VIVO V25e, 45 (empat puluh lima) biji jerigen, 2 (dua) kotak panci set merk SUPRA, 22 (dua puluh dua) buah alat pel merk GSF, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type 1PA Vixion dan 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merk Yamaha type 1PA Vixion.” Pungkas Bayu Wicaksono. (AR/Fit)