BOBOL TOKO DI PALANGKA RAYA, RESIDIVIS KASUS PENCURIAN ASAL SAMPIT INI PINCANG DITEMBUS TIMAH PANAS MACAN KALTENG

oleh -
oleh
BOBOL TOKO DI PALANGKA RAYA, RESIDIVIS KASUS PENCURIAN ASAL SAMPIT INI PINCANG DITEMBUS TIMAH PANAS MACAN KALTENG 1
Seorang pria berinisial MA (34) harus menerima timah panas di bagian kaki sebelah kiri, akibat melawan petugas pada saat hendak diringkus oleh Tim Gabungan Macan Kalteng pada Minggu (30/04/2023).

Palangka Raya (Dayak News) – Dengan Berjalan tertatih, Seorang pria berinisial MA (34) harus menerima timah panas di bagian kaki sebelah kiri, akibat melawan petugas pada saat hendak diringkus oleh Tim Gabungan Macan Kalteng pada Minggu (30/04/2023).

pelaku diamankan kepolisian setelah diketahui sebagai salah seorang pelaku pembobolan toko sembako Doni di Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Langkai yang terjadi pada minggu 2 April 2023 lalu.

Saat Press Release, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, bahwa kejadian berawal pada saat pelaku berangkat dari Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur menuju Kota Palangka Raya, menggunakan mobil travel yang disewanya.

Saat didalam mobil travel tersebut, ternyata pelaku kenal dengan seorang pria berinisial MD. “Di dalam mobil travel tersebut, pelaku kenal dengan seorang pria berinisial MD dan ikut MA ke Kota Palangka Raya untuk menjenguk mertua MA,” Ungkapnya.

Kemudian, di uraikan kembali oleh Kasat Reskrim, Sesampainya di barak mertuanya, Pelaku MA kemudian pergi membeli minuman keras di seputaran Jalan Patih Rumbih dan melihat ada sebuah toko yang tengah ditinggal pemiliknya dalam keadaan digembok melalui pintu luar.

“Melihat adanya kesempatan, Pelaku MA kemudian menceritakan hal tersebut ke terduga pelaku berinisial MD dan merencanakan aksi pencurian terhadap toko tersebut.” Ucapnya.

Kemudian, dengan perencanaan yang matang keduanya pergi ke toko sembako tersebut dan membawa tang pemotong besi yang didapatkan dari sebuah bangunan yang ada di samping barak mertua Pelaku MA dan kedua pelaku membuka gembok tersebut menggunakan tang pemotong dan masuk ke dalam toko korban.

“Di dalam toko tersebut, kedua pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 500 ribu, puluhan bungkus rokok dan surat-surat berharga milik korban dan membawa kabur hasil curiannya ke Kota Sampit dan menjual barang bukti tersebut secara eceran ke toko-toko yang berada di kota sampit dengan total uang hasil curiannya sebesar Rp 4,7 juta.” Pungkasnya.

BACA JUGA :  SEBELUM MERAMPOK OUTLET BRILINK, MANTAN KARYAWATI SEMPAT MENGAKU JADI POLISI DAN EMBAT UANG TUNAI 4 JUTA RUPIAH

Disaat perjalanan kembali ke Kota Palangka Raya, Pelaku berhasil teridentifikasi oleh Tim Gabungan Macan Kalteng dan berhasil diringkus, namun naas saat ingin diamankan, pelaku malah berupaya melawan petugas dengan mengeluarkan senjata tajam dan akhirnya dengan tindakan tegas terukur pelaku berhasil dilumpuhkan dibagian kaki sebelah kiri.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku mendekam dibalik jeruji besi Sel Tahanan Mapolresta Palangka Raya, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.