BULAN PUASA RAMADAN, FAIRID LARANG SEMUA THM BEROPERASI SEBAGAI BENTUK PENGHORMATAN DAN TOLERANSI

oleh -
oleh
BULAN PUASA RAMADAN, FAIRID LARANG SEMUA THM BEROPERASI SEBAGAI BENTUK PENGHORMATAN DAN TOLERANSI 1

Palangka Raya (Dayak News) – Selama bulan suci Ramadan seluruh Diskotik dan Club Malam yang ada dikota Palangka Raya Dilarang Buka.

Hal tersebut merujuk dan diatur dalam Surat Edaran Nomor : 556.3/218/DPKKO-Par/11/2022 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Dalam surat edaran tersebut mengatur tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran/rumah makan/kedai makan dan minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M.

Walikota Palangka Raya, Faird Naparin mengungkapkan dengan diluarkannya Surat Edaran tersebut agar kira masyarakat dapat selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungannya masing-masing selama bulan suci ramadan.

Walikota termuda se-Indonesia ini mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti Diskotik/ Klab Malam, Karaoke, Cafe, permainan Biliar dan tempat hiburan sejenisnya

“Hal tersebut harus dipatuhi sejak satu hari sebelum hari pertama ramadan sampai dengan hari kedua ramadan. Kemudkan tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri,” katanya, Minggu (03/04/2022).

Dijelaskannya, selama bulan ramadan untuk Diskotik dan Club Malam tidak diperkenankan buka Sedangkan tempat karaoke, cafe, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.30 WIB dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan kapasitas maksimal 50%.

“Perlu diingat pula, dalam bulan yang suci ini untuk kepada para pelaku usaha yang diperbolehkan buka agar dapat mematuhi untuk tidak memperjual belikan minuman beralkohol dan sejenisnya,” urainya.

Lanjutnya, kepada para pengusaha restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka serta dianjurkan melakukan usaha secara tertutup/terbatas.

BACA JUGA :  Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas Kunjungi DPRD Kota Surabaya untuk Kaji Raperda Kota Layak Anak

Kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjual belikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.

“Bagi yang tidak mematuhi Surat Edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.