Palangka Raya (Dayak News) – Seorang pelajar Laki-Laki berusia 16 tahun di Kota Palangka Raya, nekat mengancam seorang gadis yang masih di bawah umur menggunakan mandau yang merupakan senjata tajam khas suku dayak.
“Aksi nekat itu dilakukan oleh remaja itu, akibat cintanya ditolak berkali-kali oleh wanita yang menjadi pujaan hatinya,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, melalui Ketua Virtual Police, Ipda Sahmsudin.
Dia mengungkapkan, kejadian tersebut bermula pada saat remaja pria tersebut menyukai dan hendak mengatakan cinta kepada korban yang merupakan teman satu sekolahnya.
Namun, harapan remaja pria tersebut untuk bisa berpacaran dengan wanita pujaan hatinya pupus, usai cintanya ditolak oleh korban.
“Jadi remaja pria ini emosi karena cintanya ditolak oleh korban. Kemudian dia melakukan berbagai cara agar korban mau menerima cintanya, yakni dengan mengancam akan mendatangi rumah korban dan menyakiti korban menggunakan mandau,” ucapnya.
Shamsudin mengungkapkan, usai kejadian tersebut, teror secara chat dan verrbal pun kerap dilontarkan oleh remaja pria kepada korbannya.
Namun puncaknya, remaja pria nekat membawa mandau untuk mendatangi rumah korban dan secara diam-diam menyelinap masuk ke dalam kamar korban.
“Pada saat kejadian, memang rumah korban ini tidak terkunci karena ada keluarganya yang hendak pulang bekerja dan seisi rumah sedang tidur, sehingga remaja pria dapat dengan mudah masuk dan menyelinap ke rumah korban,” ujarnya.
Beruntung aksi itu diketahui oleh kakak korban yang kemudian memarahi serta mengusir remaja pria yang melakukan pengancaman menggunakan mandau.
Tidak tahan dengan teror dan pengancaman tersebut, korban bersama keluarganya meminta pertolongan kepada Polda Kalimantan Tengah untuk meminta solusi.
Oleh Shamsudin, korban bersama keluarganya kemudian mendatangi rumah remaja pria yang melakukan pengancaman tersebut untuk dilakukan mediasi atau restorative justice.
“Kami kemudian mendatangi rumah remaja pria yang berada di Kecamatan Jekan Raya untuk diberikan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Shamsudin menasehati remaja pria terkait seseorang memiliki hak untuk menolak cinta darinya dan hal tersebut harus diterima dengan lapang dada tanpa harus melakukan pemaksaan hingga pengancaman.
Terlebih mengancam menggunakan senjata tajam telah masuk dalam tindak pidana yang pelakunya dapat dipenjara dan akan merusak masa depan pelakunya.
“Remaja pria itu akhirnya menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada korban juga kepada keluarga korban serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” tandas Samsudin baru-baru ini. (Ist/AJn)