Palangka Raya (Dayak News) – Dalam Satu Bulan, Satuan Reserse Narkoha Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan 5 orang Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
Pengungkapan ini merupakan hasil terbaik penindakan yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya diwilayah Hukumnya.
Adapub Lima tersangka itu, yakni MY, WH, KN, HM dan HS yang dimana Mereka diamankan ditempat yang terpisah-pisah, Mulai dari di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Bukit Rawi, Jalan Jati, Jalan Pierre Tendean dan Jalan Riau.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, kelima tersangka ini diamankan dalam satu bulan terakhir, yaitu selama periode bulan Oktober 2022.
“Dari lima pelaku ini, kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket dengan berat kurang lebih mencapai 103,05 gram,” katanya ketika melaksanakan siaran rilis kepada awak media, Kamis (3/11/2022) siang.
Lanjutnya, dari lima tersangka yang diamankan ini didominasi sebagai pengedar, sedangkan satu diantara para pelaku ini ada yang berstatus sebagai kurir dan Mereka juga diketahui merupakan jaringan yang terpisah.
“Rata-rata pengedar, ada satu yang sebagai kurir. Dimana saat hendak mengantarkan pesanan barang haram itu, anggota lebih dulu berhasil meringkusnya,” sebutnya didampingi Kasi Humas Iptu Sukrianto.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Mereka diancam minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (AJn)