Palangka Raya, 8/9/2020 (Dayak News). Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, telah menandatangani Peraturan Walikota (Perwali), tentang
penerapan Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam menangani percepatan penanganan Covid19 di kota Palangka Raya.
Salah satu point yang diangkat Pemerintah Kota Palangka Raya tentang penerapan denda atau sanksi dalam penggunaan masker bagi masyarakat Kota Palangka Raya sesuai isi di Bab IV Pasal 8 Ayat 1.
Isi dari perwali tersebut yaitu bagi masyarakat kota Palangka Raya yang tidak menerapkan program 4M terutama bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker atau penutup muka akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi kerja sosial atau denda Uang sebesar 100 ribu rupiah.
Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin yang dihubungi Dayak News melalui pesan Whastapp, Selasa (08/09) berharap dengan adanya Perwali ini masyarakat Kota Palangka Raya bisa lebih disiplin dalam menerapkan hidup sehat dan menginplementasikan protokol kesehatan dikehidupan sehari-hari.
“Kita sangat berharap, covid-19 ini bisa segera berakhir dan masyarakat bisa segera menata kehidupan baru dalam membangun ekonomi masyarakat kota Palangka Raya.” ungkap Fairid.
Sementara itu, penerapan peraturan Walikota Palangka Raya akan segera diterapkan dikehidupan masyarakat Kota Palangka Raya mulai selasa (08/9/2020) oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Kota Palangka Raya. (AJn/BBU).