Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Muhammad Asary Minta Polda Kalteng Segera Lakukan Proses Hukum Medsos Kaltengpedia

oleh -
oleh
Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Muhammad Asary Minta Polda Kalteng Segera Lakukan Proses Hukum Medsos Kaltengpedia 1
Kuasa Hukum Muhammad Asary, Jeflin Sianturi.

Palangka Raya (Dayak News) – Kuasa Hukum Muhammad Asary, Jeflin Sianturi minta Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk bisa segera melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jeflin Sianturi dan tim terhadap akun media sosial Kaltengpedia.

Jeflin Sianturi pun menegaskan bahwa Kaltengpedia bukanlah media pers, sehingga tidak perlu lagi menunggu lama pendapat dari Dewan Pers.

“Kaltengpedia ini bukan perusahaan pers, jadi jangan berlindung di balik undang-undang pers. Mereka telah melanggar hak-hak orang lain,” Ucap Jeflin Sianturi, Sabtu (12/04/2025).

Tindakan Medsos Kaltengpedia tersebut murni merupakan tindak pidana, Jeflin menekankan bahwa opini publik yang disebar Kaltengpedia telah mencemarkan nama baik kliennya yakni Muhammad Asary.

Ia berharap penyidik Polda Kalteng segera memeriksa penanggung jawab dari medsos Kaltengpedia.

“Saya rasa tidak perlu menunggu Dewan Pers, karena mereka mungkin masih minim informasi terkait kasus ini,” ujar Jeflin.

Dirinya percaya penyidik Polda Kalteng memiliki cukup informasi dan wewenang untuk memproses kasus ini.

Jeflin berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya optimistis penyidik akan bertindak profesional dan adil dalam menangani kasus ini,” Tutupnya singkat (Ist/HAS/AJn)

BACA JUGA :  KLINIK PRATAMA AISYIYAH LAYANI PASIEN BPJS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.