Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan 2 orang Pemalsuan izin Usaha Migas, 2 Truck 5000 Liter dan 1 Kapal Turut Diamankan

oleh -
oleh
Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan 2 orang Pemalsuan izin Usaha Migas, 2 Truck 5000 Liter dan 1 Kapal Turut Diamankan 3

Palangka Raya (Dayak News) – Anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Kalteng, berhasil ungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat izin usaha minyak dan gas bumi, Senin (27/11/2023) yang lalu.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Jalan Trans Kalimantan Palangkaraya-Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dengan dua orang tersangka yang berhasil diamankan Subdit I Indagsi adalah AR (39) selaku direktur dan AW (35) selaku komisaris.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit I Indagsi, AKBP Telly Alvin mewakili Direktur Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyatno.

“Kami berhasil mengamankan 2 tersangka atas kasus tindak pidana pemalsuan surat izin usaha migas atau BBM,” terangnya.

Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan 2 orang Pemalsuan izin Usaha Migas, 2 Truck 5000 Liter dan 1 Kapal Turut Diamankan 4

Pihaknya pun, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti setelah berhasil mengungkap kasus dari dua tersangka berinisial AR dan AW.

“Kami berhasil mengamankan 2 unit truk tangki BBM 5.000 liter, serta 1 unit kapal SPOB EMPAT SAUDARA yang diamankan di Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap AKBP Telly.

Selain itu, personelnya pun mengamankan 1 lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 3 lembar surat jalan, 1 lembar dokumen asli Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara, dan 1 lembar dokumen asli Keselamatan Pengawakan Minimum.

Kemudian diamankan pula 1 lembar dokumen asli Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang, 2 lembar dokumen asli Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, dan 3 lembar dokumen asli Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang.

Terakhir pihaknya mengamankan 4 lembar dokumen asli Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran dari Kapal dan 1 lembar dokumen Asli PAS BESAR SEMENTARA.

“Modusnya tersangka dalam melakukan kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak (BBM) tidak memiliki perizinan berusaha, yaitu izin usaha niaga BBM, yang mana dikategorikan resiko tinggi, sehingga harus dilengkapi sebelum melakukan kegiatan usaha,” terang Kasubdit I Indagsi.

BACA JUGA :  BRIMOB KALTENG IKUTI SYUKURAN VIRTUAL RAYAKAN HUT KORPS BRIMOB POLRI KE-75

Kedua tersangka berinisial AR dan AW kini telah diamankan dan akan menjalani penyelidikan, serta penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) pada paragraf 8 Pasal 46 angka Ke-34 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 23 A ayat (1) Jo Pasal 23 pada paragraf 5 energi dan sumber daya mineral Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

“Tersangka AR dan AW terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 4 tahun,” tutup AKBP Telly Alvin. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.