DUO SPESIALIST CURANMOR DIBEKUK TIM GABUNGAN MACAN KALTENG

oleh -
oleh
DUO SPESIALIST CURANMOR DIBEKUK TIM GABUNGAN MACAN KALTENG 1

Palangka Raya (Dayak News) – Aksi Menumpas Kejahatan dan membuat masyarakat Kota Palangka Raya Aman dan Tenang terus ditunjukan dan dibuktikan Tim Kepolisian yang tergabung dalam Macan Kalteng, bahkan kali ini tim tersebut kembali mengungkap dan mengamankan dua orang Pelaku Pencurian kendaraan bermotor yang beberapa waktu ini meresahkan warga masyarakat kota Palangka Raya.

Dipimpin Kanit Resmob subdit Jatanras Polda Kalteng, Ipda Teguh Triyono, tim Gabungan Macan Kalteng berhasil mengamankan Duo Pelaku Curanmor yang merupakan sahabat karib berinisial AG (16) dan SN (28) pada Jumat (27/08) malam lalu dibilangan jalan Bengaris Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut, AKP Erwin Togar Situmorang melalui Kanit Reskrimnya Ipda Erick Wowor yang dijumpai awak media, Minggu (29/08) siang menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku setelah seorang lelaki bernama Ahmad Maulana (18) melaporkan kejadian pencurian terhadap kendaraan bermotornya pada Kamis (19/08) lalu sekitar Pukul 23.00 WIB dibarak tempat korban tinggal dijalan Cendana Kota Palangka Raya.

“Dari dasar laporan tersebut, tim gabungan dari Resmob Polresta Palangka Raya, Buser Polsek Pahandut, Resmob Subdit Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Brimob Polda Kalteng dan Ditintelkam Polda kalteng yang merupakan Tim dengan julukan Macan Kalteng melakukan penyelidikan mendalam atas laporan curanmor tersebut, dan tepat pada Jumat (27/08) kemarin anggota berhasil meringkus kedua pelaku setelah mereka ingin menjualnya dengan harga yang murah,” ungkap Erick.

Diceritakan Perwira pertama berpangkat Balok Satu ini, Sebelum kejadian pencurian tersebut terjadi, korban tiba didepan barak setelah bepergian keluar rumah dan meninggalkan sepeda motor tanpa dikunci stang karena korban dalam kondisi kecapean dan langsung tertidur.

BACA JUGA :  JATUH KELOBANG YANG SAMA, RESIDIVIS CURANMOR KEMBALI MASUK BUI

Hilangnya sepeda motor milik korban, diketahuinya setelah sang ibu bangun tidur dan melihat kendaraan yang biasa digunakan oleh korban sudah tidak ada lagi ditempat didepan barak yang ditinggalinya, dan saat itu sontak korban langsung panik dan segera melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Pahandut.

Sementara itu, Kedua pelaku yang mana satu diantaranya masih dibawah umur harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui dimana saja mereka telah melakukan pencurian.

“Kita masih kembangkan saat ini, karena menurut pengakuan pelaku ada beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor diwilayah Hukum Polsek Pahandut dan Polresta Palangka Raya, sementara ini sudah kita kantongi beberapa titik lokasi tempat pelaku melakukan kejahatan.” Pungkas Erick.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Pahandut telah menyiapkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dimana kedua pelaku akan diancam Hukuman Pidana selama 5 tahun Penjara. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.