Embat Handphone, Pemuda ini di Borgol Personil Kepolisian ke Mapolsek Rakumpit

oleh -
oleh
Jajaran Polsek Rakumpit berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik warga di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai tersangka utamanya.
Jajaran Polsek Rakumpit berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik warga di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai tersangka utamanya.

Palangka Raya (Dayak News) – Jajaran Polsek Rakumpit berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik warga di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai tersangka utamanya.

Kapolsek Rakumpit, Ipda Joko Susilo saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Rakumpit, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit belum lama ini membenarkan pihaknya telah mengungkap kasus pencurian.

Jajaran Polsek Rakumpit berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik warga di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai tersangka utamanya.
Jajaran Polsek Rakumpit berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik warga di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai tersangka utamanya.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, Reskrim Polsek Rakumpit setelah melakukan Penyelidikan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias Amin, atas dugaan Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan terhadap satu unit hp milik warga di wilayah Kelurahan Petuk Barunai,” tutur Ipda Joko Susilo.

Dirinya menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Tanggal 26 Juli yang lalu pada sebuah warung sembako milik korban berinisial K (65) yang berada di kawasan Jalan Tumbang Talaken Km. 76, kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit.

“Pada saat itu sekitar pukul 08.00 WIB Pagi, korban memutar musik melalui handphone yang diletakkan di dalam warung sembako miliknya dan meninggalkannya sejenak warungnya sekitar pukul 14.30 WIB karena hendak pulang ke rumahnya yang berada di belakang TKP,” jelasnya.

Lanjutnya, Saat kembali ke warung sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendapati bahwa hp miliknya telah raib dan tidak dapat menemukan keberadaannya meskipun telah mencari bersama istrinya, sehingga ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Rakumpit.

Kembali ke pengungkapan kasus, Ipda Joko mengungkapkan bahwa pada awalnya tersangka sempat mengelak telah mengambil hp milik korban, sehingga tersangka pun dibawa ke Mapolsek Rakumpit untuk diinterogasi hingga akhirnya mengaku melakukan tindak pidana pencurian.

“Setelah mengakui perbuatannya, tersangka akhirnya menyerahkan barang bukit berupa satu unit hp bermerek Vivo Y22 milik korban yang ternyata selama ini disimpan dan digunanya untuk pemakaian sehari-hari,” ungkap Joko.

BACA JUGA :  IRT BERKERUDUNG DITANGKAP POLISI KARENA JUAL DAN EDARKAN SABU

Saat ini, Tersangka dan barang bukti telah diamankan pada Mapolsek Rakumpit untuk menjalani proses hukum dan penyidikan, serta untuk tersangka terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (AJn)

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.