GAGAL TEST PERTAMA DALAM UJIAN PRAKTEK SIM C, PEMOHON DAPAT KEMBALI IKUT DAN MENGULANG SEBANYAK 2 KALI SESUAI JUKNIS UJIAN MODEL TERBARU

oleh -
oleh
GAGAL TEST PERTAMA DALAM UJIAN PRAKTEK SIM C, PEMOHON DAPAT KEMBALI IKUT DAN MENGULANG SEBANYAK 2 KALI SESUAI JUKNIS UJIAN MODEL TERBARU 1
Ujian model terbaru menghapus praktek berkendara rintangan angka 8 dan zig-zag yang dianggap terlalu sulit.

Palangka Raya (Dayak News) – Kabar Gembira bagi Para pemohon SIM C dengan model ujian praktek berkendara, dalam juknis Ujian Sim C model terbaru Pemohon sim bisa mengulang sebanyak 2 kali jika gagal pada tes pertama.

Bahkan, Ujian model terbaru menghapus praktek berkendara rintangan angka 8 dan zig-zag yang dianggap terlalu sulit dan terkesan menyulitkan masyarakat sebagai Pemohon Sim C.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa menjelaskan terkait ujian ulang praktek berkendara apabila gagal, dimana Para pemohon SIM C yang gagal dalam ujian pertama akan diberikan kesempatan sebanyak 2 kali untuk mengulang lagi.

Hal tersebut masuk dalam salah satu kemudahan bagi masyarakat pemohon SIM C dengan model baru.

GAGAL TEST PERTAMA DALAM UJIAN PRAKTEK SIM C, PEMOHON DAPAT KEMBALI IKUT DAN MENGULANG SEBANYAK 2 KALI SESUAI JUKNIS UJIAN MODEL TERBARU 2
Kombes Pol Budi Santosa (tengah)

“Yang mana kesempatan kedua dilakukan pada minggu depannya lagi dari hari tes pertama atau bisa membuat janji kapan tes ulang akan dilakukan dengan petugas Satpas Satlantas Polresta Palangkaraya,” jelas Kapolresta.

Selain itu, Satpas Satlantas Polresta Palangkaraya telah menyedikan kendaraan untuk ujian SIM C yang dapat digunakan para pemohon saat ujian praktek berlangsung, Namun apabila pemohon lebih percaya diri menggunakan kendaraan sendiri, pihaknya persilahkan agar menggunakan kendaraan tersebut.

Kombes Pol Budi Santosa menjelaskan terkait perubahan ujian permohonan SIM dilakukan hanya pada SIM C saja.

“Sementara ini yang diberikan petunjuk dari Korlantas Mabes Polri hanya untuk kendaraan roda 2,” ujarnya.

Pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dan analisa apabila untuk kendaraan roda 4 ada perubahan.

“Apabila nanti ada perubahan setelah evaluasi dan analisa, akan kita sesuaikan hal tersebut,” ujarnya Kombes Pol Budi.

Kemudian, biaya permohonan penerbitan SIM tidak ada perubahan dan masih menggunakan tarif yang lama.

BACA JUGA :  Berikan Kejutan di Hari Bhayangkara Ke 78, Dandim 1016/PLK Kunjungi Mapolresta Palangka Raya

“Untuk biaya tidak ada perubahan, hanya pada model ujian prakter saja yang berubah,” ujar Kombes Pol Budi.

Para pemohon bisa melakukan tes ujian penerbitan SIM C pada jam kerja dari Satpas Satlantas Polresta Palangkaraya.

“Ujian penerbitan SIM beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB atau selesai kantor. Yang mana hal tersebut meliputi pendaftaran, ujian teori, ujian praktek, dan proses penerbitan,” tutup Kombes Pol Budi Santosa. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.