Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Resnarkoba Polresta Palangka Raya terus menabuh genderang perang terhadap narkotika dengan kembali berhasil meringkus tersangka kasus Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika yang beraksi pada wilayah hukumnya.
Diungkapkan Kasat Resnarkoba, AKP Aji Suseno, saat ditemui pada ruang kerjanya, Kamis (14/03/2024) mangatakan bahwa Pada Hari Rabu (13/03/2024) Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RS (46) yang menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika dan merupakan salah satu target operasi pihaknya.
AKP Aji Suseno melanjutkan, penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Antang I RT. 1 / RW. XIX, Kelurahan Palangka Kota Palangka Raya, setelah menerima informasi tentang adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika di lokasi tersebut.
“Saat meringkus Tersangka RS pada TKP tersebut, kita pun langsung lakukan penggeledahan badan dan kendaraan sepeda motor yang dibawanya serta menemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya yakni 8,88 gram,” jelasnya.”
Diuraikan Perwira Polisi dengan tiga balok emas di pundaknya tersebut menerangkan bahwa kedua paket tersebut dikemas dalam kotak rokok dan disimpan tersangka pada kantong celananya di bagian belakang sebelah kiri. selain itu juga menyita barang bukti pendukung lainnya yakni seunit HP dan sepeda motor milik tersangka RS.
Akibat memiliki paket diduga narkotika itu, Tersangka RS pun kini diamankan pada rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum serta penyidikan, serta terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal tersebut kita sangkakan karena Tersangka RS terangkap tangan menyimpan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKP Aji. (AJn)