Palangka Raya (Dayak News) – Pasca Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan pasangan Suami Istri, AY (46) dan FW (43) warga Jalan Kenanga, yang menghadirkan Pelaku Aji Alias Utuh Zenit (26) Keluarga Korban pun merespon keras dan meminta Pelaku dihukum seberat-beratnya yaitu hukuman mati.
Lili (50) Kakak Kandung dari Korban FW, usai Pra rekonstruksi Minggu (09/10/2022) kemarin meminta Kepada Pihak Kepolisian, Kepada Penyidik yang menangani kasus Pembunuhan adiknya bisa memproses pelaku dan menghukum berat pelaku atas perbuatannya menghilangkan nyawa dua orang sekaligus.
“Kami hadir dan melihat disini, kami selaku keluarga korban memohon dan meminta agar pelaku bisa mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal dengan perbuatannya membunuh adik saya bersama suaminya.” Gelora Lili dihadapan awak media.

Dasar mereka, lanjut Lili seperti yang sudah diucapkan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa bahwa pelaku minimal diganjar Hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan maksimal Hukuman mati karena itulah mereka berharap pelaku bisa diganjar hukuman yang sangat-sangat berat yaitu meminta Pelaku dihukum mati.
Sementara itu, Nampak usai Pra rekonstruksi kemarin yang dihadiri pihak keluarga, beberapa keluarga mencoba melampiaskan kekesalan dengan mengejar pelaku dan hendak memukul pelaku yang sudah dalam pengawalan ketat anggota kepolisian.
“Pembunuh, pembunuh, tega ikam membunuh adingku yang baik lawan ikam, kaya binatang kelakuan ikam, mati ikam, mati ikam, darah ganti darah, nyawa ganti nyawa.” Ucap Salah Satu keluarga korban yang berasal dari Surabaya. (AJn)