KEMBALI, POLWAN POLDA KALTENG GRATISKAN PERPANJANGAN SIM DAN STNK

oleh -
oleh
KEMBALI, POLWAN POLDA KALTENG GRATISKAN PERPANJANGAN SIM DAN STNK 1

Palangka Raya, 22/8/2020 (Dayak News). Bertempat di Pos Polisi Bundaran Besar Polresta Palangka Raya, Polwan Polda Kalteng kembali menggratiskan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat, Minggu (22/08/2020) pagi.

“Perpanjangan SIM dan STNK gratis yang diselenggarakan para srikandi Polda Kalteng ini tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19,” kata Kapolda Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Ketua Penanggungjawab Tim II AKBP Siti Fauziah, S.E., M.Si.,

Siti menambahkan, pada pelaksanaan kali ini, pihaknya telah menerima sejumlah pemohon baik perpanjangan SIM A, SIM C maupun SKCK.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, perpanjangan SIM dan STNK yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Polwan ke-72 telah menerbitkan SIM sebanyak 27 kartu dengan rincian SIM A ada enam kartu dan SIM C ada 21 kartu. Sedangkan untuk SKCK berjumlah tujuh lembar,” tutupnya. ( Sol/Den )

BACA JUGA :  SIAP BERLAKUKAN ETLE, SATLANTAS POLRESTA PALANGKA RAYA DAPATKAN PELATIHAN BAGI OPERATOR ETLE DARI DITLANTAS POLDA KALTENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.