MABUK, SEORANG PEMUDA DI PALANGKA RAYA PERKOSA PENYANDANG DISABILITAS

oleh -
oleh
MABUK, SEORANG PEMUDA DI PALANGKA RAYA PERKOSA PENYANDANG DISABILITAS 1
foto ilustrasi (ist)

Palangka Raya (Dayak News) – Peristiwa Pilu kembali menyelimuti Penyandang Disabilitas di Kota Cantik Palangka Raya, dengan alasan Pura-Pura ingin Kencing, Seorang Pemuda yang ditenggarai mabuk terpengaruh “Banyu Bungul” (minuman keras) tega lakukan hal biadab yaitu melakukan tindak pidana pemerkosaan.

Peristiwa pilu tersebut terjadi di sebuah rumah di Wilayah Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada Sabtu (01/10/2022) yang lalu dan kini kasusnya tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya, Aiptu Noto Sulistyo mewakili Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan, Jumat (07/10) Siang mengungkapkan Tragedi pilu yang menimpa Seorang Penyandang Disabilitas berinisial Melati (23) tersebut.

Menurut Noto, Berawal dari Pelaku berinisal AS (24) usai melaksanakan Pesta miras bersama teman-temannya beralasan keluar untuk mencari minuman dingin namun niat tersebut hanya akal bulus pelaku.

“Setelah keluar, pelaku berhenti dirumah korban, sambil celingak celinguk dan akhirnya pelaku digonggong oleh anjing korban, karena mendengar suara gaduh, akhirnya korban keluar dari rumah dan menemukan pelaku diteras rumah.” Ungkap Noto.

Lalu pelaku dengan beralasan ingin buang air kecil dipersilahkan oleh korban, tetapi karena setan dalam diri pelaku sudah sangat berontak, bukannya betul-betul kekamar kecil, pelaku langsung menarik korban membawa korban kesuatu tempat dirumah tersebut dan langsung membekap mulut korban dan meyenderkan badan korban ke dinding dan mencekik leher korban serta menurunkan celana korban dan langsung menyetubuhi korban yang tanpa perlawanan.

“Korban langsung diperkosa oleh pelaku disitu, pelaku mengaku tergoda dengan paras korban. saat kejadian memang keluarga korban tidak berada dirumah sehingga pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu birahinya kepada korban.” Urainya.

Pelaku kini telah diamankan dirutan Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut, dan pelaku yang hanya bekerja serabutan ini akan dibidik pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan Junto Pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan terhadap korban yang tidak berdaya dengan ancaman Hukuman Minimal 9 tahun penjara dan Maksimal 12 Tahun Penjara. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.