Palangka Raya (Dayak News) – seorang Oknum Guru SMA yang berstatus Aparatur Sipil Negera Aktif di Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, terpaksa Dipolisikan Usai Tidak membayar kewajiban Pinjamannya sebesar 248 Juta Rupiah.
Oknum guru perempuan berinisial FM (40) tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah. Laporan dilakukan usai FM tidak kunjung juga membayar utang piutang sebesar 248 Juta Rupiah meski pun sebelumnya telah membuat perjanjian secara tertulis di Polda Kalteng beberapa waktu lalu.
Pelapor dan Juga Korban, Yusnani Novelianty, mengatakan jika laporan ini terpaksa dilakukannya karena sudah tidak ada lagi itikad baik dan usaha dari FM dalam membayar utangnya yang sudah lama tersebut.
Laporan tersebut merupakan kali kedua yang di lakukan oleh Pelapor atau korban, setelah sebelumnya pada Mei 2024, ia pun telah melaporkan FM ke Ditreskrimum Polda Kalteng dengan dugaan penipuan.
Dari laporan pertama tersebut, akhirnya terjadi mediasi pada tanggal 01 Juli 2024, dimana dari hasil mediasi tersebut, FM berjanji akan membayar utangnya sebesar 248 Juta Rupiah dan berimbas pada korban dengan melakukan pencabutan laporan.
Dari perjanjian pada mediasi tersebut, FM berjanji akan membayar utang senilai 182 Juta rupiah dalam jangka waktu 6 bulan setiap tanggal 27 dengan nominal 30 juta rupiah per bulannya.
Kemudian, utang senilai 66 juta Rupiah akan dibayarkan dalam jangka waktu 10 bulan setelah pelunasan utang senilai 182 Juta setiap tanggal 27 dengan nominal 6,6 Juta Rupiah.
“Setelah ditunggu hingga tanggal 27 Juli 2024, terlapor (FM) tidak ada juga melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian. Hingga akhirnya saya lapor kembali pada 28 Juli 2024 untuk kedua kalinya,” katanya, Kamis (24/10/2024) malam.
Yusnani menjelaskan, jika dirinya mengenal FM karena dulunya sama-sama mengajar di Salah Satu SMAN di Kecamatan Tewah tersebut yakni sebelum pindah pada 2016 lalu ke kota Palangka Raya.
Karena sudah dekat dan percaya kepada FM, dirinya pun bersedia memberikan pinjaman uang sejak Juli 2022 hingga September 2023 dengan total pinjaman sebesar 248 Juta Rupiah.
Pada Mei 2023, terlapor FM ini sempat berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjamnya setelah ada pencairan pengajuan kredit di salah satu bank. Namun setelah pencairan kredit keluar, FM juga tidak kunjung melakukan pembayaran.
Begitu juga ketika FM berjanji akan membayarkan utangnya setelah bisa top up kredit gaji ASNnya saat kenaikan gaji di tahun 2024.
“Justru dia (terlapor FM) malah membayar utang-utangnya ke pihak lain, sedangkan pinjaman ke saya tidak dikembalikan,” terangnya lebih lanjut.
Yusnani pun berharap, dengan adanya laporan ini, terlapor FM bisa segera beritikad baik dengan membayar pinjaman yang telah diberikan agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Namun kalau tidak ada itikad baik untuk membayar, ya sudah tetap proses hukum biar berlanjut,” tegasnya mengakhiri Perbincangan. (AJn)