PAKAI ROMPI ORANGE, KARYAWAN BRI YOS SUDARSO DIGIRING KE MOBIL TAHANAN, BANGUN : 2 ORANG TERSANDUNG KORUPSI DANA KUR

oleh -
oleh
PAKAI ROMPI ORANGE, KARYAWAN BRI YOS SUDARSO DIGIRING KE MOBIL TAHANAN, BANGUN : 2 ORANG TERSANDUNG KORUPSI DANA KUR 1
Pakai Rompi Orange, Karyawan Bri Yos Sudarso Digiring Ke Mobil Tahanan.

Palangka Raya (Dayak News) – Uang Bisa menyilaukan mata mungkin kata-kata ini yang sering diucapkan orang tetua dulu bisa disematkan kepada kedua orang pekerja dibagian keuangan ini.

Setelah menjalani Pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kini Kedua orang Bernama Andri Saputra yang merupakan Costumer Service Pada Unit Bank BRI Yos Sudarso serta Supriyadi selaku tenaga Pemasaran Mikro BRI resmi mengenakan Rompi orange.

Mereka resmi ditahan Oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya setelah pemberkasan dinyatakan selesai (P21) terkait Korupsi dana KUR atau Kredit Usaha Rakyat pada Jumat (07/03/2023).

Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Bangun Dwi Sugiartono kepada awak media menjelaskan setelah Menjalani Pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kalteng, kedua orang tersebut diserahlan Kepada Pihak Kejati Kalteng untuk pemberkasan perkara dan setelah berkas pemeriksaan selesai atau biasa P21 keduanya kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya karena Penanganannya akan dilakukan di Kejari Palangka Raya.

PAKAI ROMPI ORANGE, KARYAWAN BRI YOS SUDARSO DIGIRING KE MOBIL TAHANAN, BANGUN : 2 ORANG TERSANDUNG KORUPSI DANA KUR 2

“Mereka berdua tersandung kasus Korupsi karena terbukti sah melakukan Tindak Pidana Penyelewengan dana mengenai dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yakni KUR KUPEDES dan BRIguna.” Ungkap Bangun.

Dilain Pihak, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palangka Raya, Cipi Perdana mengungkapkan bahwa modus yang dijalankan kedua pelaku terbilang cukup berani dengan menggunakan nama nasabah peminjam KUR, namun nasabah penerima tidak nyata menerima nominal yang diterima, dimana kelebihan itu diselewengkan oleh kedua pelaku.

“Mereka imi telah menjalani praktik fiktif mereka sejak 4 tahun lalu, yaitu sejak tahun 2019, dan periode satu tahun 2019-2020 negara mengalami kerugian sebesar Rp.2.660.000.000,- sesuai audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Kalimantan Tengah.” Jelas Cipi.

Atas Perbuatan kedua tersangka yang dengan sengaja dan terbukti sah melakukan tindak pidana Korupsi dan menyelewengkan uang akan dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 kitab undang-undang hukum pidana.

“Saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di ruang tahanan Kejari Palangka Raya.” (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.