PENGGUNAAN SABU MENJAMUR DI KOTA PALANGKA RAYA

oleh -
oleh
PENGGUNAAN SABU MENJAMUR DI KOTA PALANGKA RAYA 1

Palangka Raya, 22/7/2020 (Dayak News). Strategi jitu masih perlu dibutuhkan oleh pihak kepolisian untuk mematahkan gerak para pembisnis barang haram narkotika di Kota Palangka Raya.

Hal itu terkihat masih sering berkeliarannya mereka memasarkan barang yang merusak kesehatan dan menghancurkan generasi bangsa ini.

Sebuah kampung di ujung kota Palangka Raya dikenal dengan kompleks ponton, memang berkali- kali diobok-obok polisi, tapi tidak mampu memutus jaringan. Penertiban dari aparat bubar, kembali mekar lagi mereka para budak barang haram itu beraksi. Begitu kondisi terus menerus jika sekedar cara rutinitas yang dilalukan oleh pihak kepolisian.

Langkah rutinitas dilakukan polisi yang selalu membuahkan hasil dengan penangkapan, sekaligus bukti kuat masih mekarnya bisnis barang haram itu di Kota ini.

Seperti dilakukan tim Buru Sergap Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali meringkus budak sabu berinisial WH alias Eman (45) tanpa perlawanan di jalan Jati Ujung Raya, Selasa dinihari (21/7/2020) sekitar Pukul 02.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba, Kompol Edi Wahyu Priyanto yang dikonfirmasi awak media membenarkan, anggota Buru Sergap Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang pemuda yang selama ini juga menjadi target operasi Satuan Reserse Narkoba karena diketahui sebagai budak sabu.

“Iya betul, anggota saya mengamankan kembali 1 orang budak sabu disekitaran Panarung arah Bandara Tjilik Riwut mas. Tersangka juga TO kita,” ungkap Wahyu Edi Prianto.

Dari penangkapan Pemuda yang sebentar lagi masuk masa Udzur tersebut, anggota buru Sergap berhasil mengamankan 1 paket narkoba jenis sabu dengan berat 2.5 gram yang ditemukan dibadan tersangka.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai budak sabu, tersangka harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi sel tahanan Mapolresta Palangka Raya.

BACA JUGA :  PUTRI BORNEO BORONG DUA GELAR NASIONAL 2019

Akibat menyimpan dan memiliki barang haram sabu tersebut, tersangka akan diancam dengan pasal 114 ayat (1) Junto pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (AJN/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.