Palangka Raya (Dayak News) – Rumah sakit umum Daerah Kota Palangka Raya selaku Badan Layanan Usaha daerah telah mengeluarkan Instruksi baru terkait Penyesuain Harga Test PCR atau Test Polymerase Chain Reaction sesuai Instruksi yang dimintai Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan.
“Untuk Test RT-PCR dilaboratorium RSUD Kota Palangka Raya telah disahkan harganya Sebesar Rp. 525.000 untuk sekali tes untuk masyarakat yang melakukan RT-PCR secara Mandiri.” jelas Direktur RSUD Kota Palangka Raya, dr. Abram Sidi Winasis.
RSUD Kota Palangka Raya telah melakukan penyesuai tarif untuk test PCR sesuai instruksi dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymesare Chain Reaction (RT-PCR).
Menurut Abram, kenapa RSUD memiliki perbedaan harga dengan RSUD lain yang ada dikota Palangka Raya hal tersebut dikarenakan RSUD Kalampangan menerapkan Sistem Layanan Usaha Daerah, maka dari segi tarif ada perbedaan atau selisih dari rumah sakit lain.
“Karena batas tertinggi dijawa dan bali dengan harga 525 ribu, maka untuk diluar jawa dan bali, turunannya menjadi tanggung jawab rumah sakit masing-masing dan dari hasil kesepakatan direksi, dan sudah saya tandatangani dengan harga sekali test RT PCR sebesar 525 Ribu khusus pasien Mandiri.” Jelas Abram.
Diharapkan Abram, dengan adanya penurunan tarif test RT-PCR ini pemerintah mampu menurunkan angka Penyebaran Covid-19 terkhususnya dikota Palangka Raya dan bisa meningkatkan deteksi dini masyarakat yang terpapar dan terkonfirmasi Covid-19 oleh petugas tresing yang tersebar di Puskesmas diwilayah kota Palangka Raya. (AJn)