PERPEDAYAK DAN FORDAYAK MINTA PELAKU PENGANIAYAAN DAN PEMBACOKAN ANGGOTA ORMAS SAAT JAGA DI PT. HPL MENYERAHKAN DIRI

oleh -
oleh
PERPEDAYAK DAN FORDAYAK MINTA PELAKU PENGANIAYAAN DAN PEMBACOKAN ANGGOTA ORMAS SAAT JAGA DI PT. HPL MENYERAHKAN DIRI 1
Organisasi Kemasyarakatan Persatuan Pemuda Dayak Pulang Pisau bersama Forum Pemuda Dayak dan sejumlah pihak yakni Kepolisian dan Pihak PT. HPL menggelar mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku pembacokan, di Betang DAD Kalteng Jalan RTA Milono.

Palangka Raya (Dayak News) – Organisasi Kemasyarakatan Persatuan Pemuda Dayak Pulang Pisau bersama Forum Pemuda Dayak dan sejumlah pihak yakni Kepolisian dan Pihak PT. HPL menggelar mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku pembacokan, di Betang DAD Kalteng Jalan RTA Milono.

Hal tersebut menindaklanjuti terkait adanya kasus salah satu anggota ormas Perpedayak Pulang Pisau, berinisial O (20) yang menjadi korban pembacokan oleh dua orang tidak dikenal, pada saat menjalankan tugas Melaksanakan jaga bersama rekannya KT (29) di PT. Hutan Produksi Lestari, di Kelurahan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Pada Jum’at (25/11/2022) lalu.

Dalam Mediasi tersebut, Ketua DPD Perpedayak Pasukan Lawung Bahandang, Benny Diktus mengatakan, pasca peristiwa naas berdarah yang dialami oleh anggotanya itu, dirinya beserta pengurusnya segera merespon dan menindaklanjuti atas insiden yang terjadi tersebut.

“Kedatangan kami untuk mengawal kasus ini. Antara pihak keluarga dan korban juga telah melakukan mediasi dan mendapatkan empat kesepakatan dari mediasi yang difasilitasi oleh pihak DAD Kalteng dan pihak terkait lainnya,” katanya ketika dikonfirmasi awak media, Senin (28/11/2022) siang.

Dari hasil mediasi tersebut, keluarga pelaku bersedia menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan korban selama menjalani Perawatan dan Pengobatan di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.

Kemudian, keluarga pelaku juga berupaya dan bersedia untuk menyerahkan pelaku dalam waktu 2×24 jam. Selanjutnya pelaku akan diserahkan ke Polsek Pahandut untuk menjalani proses secara hukum sesuai perbuatannya.

Lanjut Benny sapaan akrabnya, bila sudah dilakukan penyerahan pelaku kepada Polsek Pahandut maka dilanjutkan perdamaian secara Adat Dayak. Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan tingkat pelanggaran hukum yang terjadi.

“Pihak perusahaan juga menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab terhadap korban, mengingat saat terjadi tindak pidana yang menyebabkan korban luka pada bagian belakang tgl 25 November 2022 sekitar 14.00 WIB, masih dalam jam kerja pengamanan di pos jaga,” pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.