PERUBAHAN ATURAN, INSENTIF NAKES ORGANIK KHUSUS VIRUS CORONA TERTUNDA DIBAYARKAN

oleh -
oleh
PERUBAHAN ATURAN, INSENTIF NAKES ORGANIK KHUSUS VIRUS CORONA TERTUNDA DIBAYARKAN 1

Palangka Raya, 15/7/2020 (Dayak News). Keterlambatan pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Khusus Tenaga Kesehatan yang melakukan penanganan dan merawat pasien terpapar Virus Corona diluar Relawan atau disebut Tenaga Kesehatan Organik dilingkup Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus yang sempat menjadi buah bibir dikalangan tenaga kesehatan akhirnya terjawab sudah.

Hal tersebut lantaran adanya perubahan aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan tentang pembayaran insentif tenaga kesehatan Organik atau berstatus Aparatur Sipil Negara dan tenaga Kontrak yang sudah menjalani Kontrak Kerja di Rumah Sakit.

” Ya betul terjadi keterlambatan pembayaran insentif bagi Tenaga Kesehatan Organik Kami mulai dari Perawat hingga dokter yang menangani dan merawat pasien terpapar virus corona karena kami masih mempelajari adanya peraturan terbaru dari Kemenkes,” Tutur dr. Yayu Indriaty selaku Direktur RS dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, Selasa (14/07).

Keterlambatan ini akibat adanya beberapa kali perubahan Surat Keputusan Menteri Kesehatan terbaru Nomor HK 01.07/menkes/392/2020 tertanggal 30 Juni 2020 sebagai pengganti atau pencabut Keputusan Menteri Kesehatan nomor 01.07/Menkes/278/2020 dan mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/Menkes/374/2020 yang berisi tentang pemberian insentif bagi tenaga Kesehatan dan Pemberian Santuan Kepada Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia saat menangani virus corona.

Ditambahkan Yayu, selain memperhatikan Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, mereka pun memperhatikan Petunjuk Teknis tentang pembayaran Honorarium bagi petugas Penanganan dan Perawatan Pasien Terpapar Virus Corona sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran dan Petunjuk Teknis dengan nomor 03.07/11/1119/2020 tertanggal 03 Juli 2020 dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/178/2020 tentang standar harga Honorarium Petugas Penanganan virus corona di Rumah Sakit umum daerah dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.

BACA JUGA :  PEMUKTAHIRAN DATA, DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL PALANGKA RAYA LAKUKAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN LEMBAGA PERMASYARAKATAN

Melalui kesempatan ini juga, dr. Yayu Indriaty mengharapkan kepada Tenaga Kesehatan terkhususnya Rekan Sejawat Dokter dan Perawat bisa bersabar terkait insentif yang mengalami keterlambatan, hal tersebut bukan karena adanya faktor kesengajaan namun banyak yang harus diperhitungkan dan dipertimbangkan mulai dari peraturan yang harus ditaati hingga banyaknya tenaga kesehatan yang harus didata karena banyaknya tenaga kesehatan organik yang dilibatkan dalam penanganan dan perawatan pasien terpapar virus corona.

“Insya Allah setelah rampung semuanya, kita akan umumkan pembagian insentifnya dalam waktu dekat ini, karena kita harus susun rancangan anggarannya yang diambil dari Dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang sudah dianggarkan dan dialokasikan kepada RSDS,” jelas Yayu. (AJN/Den).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.