Palangka Raya (Dayak News) – Jajaran Turjawali Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya yang melaksanakan Penjagaan di pos perbatasan jalan Tjilik Riwut KM 38, Selasa (23/03) Malam berhasil mengamankan sebuah mobil asal Kabupaten Lamandau yang diduga sebagai barang panas hasil penggelapan.
“Betul mas, Anggota Piket Pos KM 38 berhasil memberhentikan dan mengamankan sebuah mobil Daihatsu Ayla Warna Kuning KH 1668 RD.” Ungkap Kanit Patroli Turjawali, Iptu Made Adyana mewakili Kasat Lantas Kompol Anang Hardiyanto.
Dari informasi yang diterima dari unit Resmob Polres Lamandau telah terjadi upaya penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh seseorang yang sempat menyewa mobil HRV selama 14 hari, namun mobil tersebut kembali.
Tidak berapa lama orang yang sama kembali melakukan peminjaman mobil lain dan hingga saat ini tidak kembali, dan akhirnya data kendaraan dibagikan kepada Jajaran Satlantas yang ada dikabupaten dan kota, dan dari hasil informasi mobil mengarah ke kota Palangka Raya.
“Dan betul saja, mobil ternyata melintas di jalan Tjilik Riwut KM 38 dan langsung diberhentikan oleh anggota satlantas yang saat itu sedang melaksanakan giat kepolisian yang ditingkatkan.” Ungkap Made Coy, Sapaan hari-hari Made Adyana.
Kini mobil yang menjadi barang bukti telah diamankan tim Macan Kalteng diPolresta Palangka Raya sambil menunggu penyidik dan anggota resmob polres Lamandau tiba di Palangka Raya. (AJn)