Palangka Raya (Dayak News) – Warga Masyarakat Kota Cantik Palangka Raya di minta dan dihimbau untuk dapat memeriksakan kelayakan Jaringan instalasi Kelistrikan di rumah atau huniannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun sekali.
Hal tersebut penting di laksanakan oleh masyarakat seiring maraknya peristiwa kebakaran Pemukiman dan perumahan yang terjadi di Kota Palangka Raya selama September 2024 ini yang mencapai 19 Kasus Kebakaran sesuai data dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya.
Asisten Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Palangka Raya, Mujianto saat ditemui awak media mengutarakan bahwa penyebab kebakaran akibat korsleting listrik pada hunian atau rumah warga masyarakat bisa disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya Faktor Kelistrikan yang sudah tidak layak.
Faktor masalah kelistrikan ini sangatlah penting, Sehingga masyarakat bisa memprioritaskan pemeriksaan dan pemeliharaan jaringan kelistrikan secara rutin pada instalasi listrik di rumah dan huniannya minimal 5 tahun sekali dan maksimal 10 tahun sekali sesuai kebutuhan.
“Kami turut berdukacita atas musibah kebakaran yang saat ini masih terjadi di wilayah Kota Palangka Raya. Dan kami menghimbau masyarakat untuk bisa dengan segera melakukan pengecekan dan pemeliharaan jaringan kelistrikannya jika selama ini tidak pernah dilakukan pemeriksaan.” Ucap Mujianto, Kamis (03/10/2024) sore.
Terkait pemeriksaan rutin instalasi listrik, lanjut Mujianto, masyarakat bisa mendatangi langsung gerai instalatir listrik terdekat yang ada dikota Palangka Raya dan yang sudah memiliki Sertifikasi Laik Operasi atau SLO yang di keluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik.
Selain itu, masyarakat yang masih ragu atau bingung terkait instalasi, bisa juga mendatangi PLN UP3 Palangka Raya di Jalan Ahmad Yani untuk dapat diarahkan ke gerai instalatir terdekat. “Masyarakat bisa datang ke kita jika hendak memeriksakan instalasi listrik di rumah. Nanti akan kita arahkan ke gerai instalatir listrik terdekat dari rumah yang tentunya sudah memiliki Sertifikat Laik Operasi,” Terangnya.
Ditempat yang sama, Team Leader K3LK PLN UP3 Palangka Raya, Amrullah, menerangkan bahwa kejadian kebakaran yang diduga disebabkan karena korsleting listrik umumnya terjadi pada instalasi milik pelanggan.
Faktor yang berpotensi timbulnya api yang kaitannya dengan listrik adalah terjadinya korsleting yang menimbulkan panas dan menjadi salah satu unsur munculnya api.
“Banyak faktor memicu korsleting listrik, seperti pencurian listrik atau melakukan perubahan atau modifikasi pada alat pengukur dan pembatas kWh Meter, Penyambungan kabel yang tidak sempurna, penyambungan kabel tidak rapi dan isolator pada kabel tidak terpasang dengan rapat, arus listrik pada kabel bisa keluar jalur dan menyebabkan arus pendek,” ucapnya.
Selain itu pula, kabel yang digunakan tidak sesuai spesifikasi atau peruntukannya dapat memicu korsleting. Kemudian perangkat listrik berkualitas rendah atau tidak sesuai dengan standar keamanan Kelistrikan yang dapat meningkatkan Resiko terjadinya korsleting hingga menyebabkan terjadinya Kebakaran.
“Kabel listrik itu bisa diumpamakan sebagai jalan raya, semakin besar maka semakin lancar. Sehingga jika kabel tegangan kecil dimasukkan listrik tegangan besar dapat memicu panas yang mana akhirnya menyebabkan terjadinya kebakaran,” urainya.
Amrullah menegaskan, pemeriksaan instalasi listrik penting dilakukan seiring bertambahnya penggunaan alat elektronik di rumah. Sehingga instalasi kabel listrik yang semula untuk beban kecil dapat beresiko seiring bertambahnya beban.
“Kita sudah melakukan upaya mitigasi terhadap resiko kebakaran, seperti melakukan pemeliharaan preventif maupun mitigatif pada jaringan listrik PLN, melakukan sosialisasi penggunaan listrik aman kepada masyarakat melalui kegiatan tatap muka, forum pertemuan, media sosial dan media elektronik,” tutupnya mengakhiri perbincangan. (AJn)