Palangka Raya (Dayak News) – Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal melalui Unit Jatanras dan Unit Resmob Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi saat warga masyarakat tengah menjalani mudik lebaran.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi yang di wakilkan oleh Kasatreskrimnya, AKP Rian Permana belum lama ini.
Kasatreskrim menuturkan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Tanggal 1 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kosong, Jalan Pasir Panjang Gang Temanggung Iman, dengan tersangka yang diamankan yakni seorang pria berinisial D alias Damang (29) warga Jalan Maduhara kelurahan Kereng Bangkirai.
“Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka D membobol rumah tersebut ketika sedang ditinggalkan kosong oleh korban bernama Teguh Hidayat (38), yakni dengan merusak gembok yang mengunci pintu bagian depan rumah menggunakan palu,” ungkap AKP Rian Permana.
Setelah berhasil membobol, tersangka pun masuk kedalam rumah korban dan mengambil puluhan barang rumah tangga hingga peralatan elektronik yang berada di dalam rumah tersebut, yang seluruhnya diperkirakan senilai 10 Juta Rupiah
“Puluhan barang yang dicuri oleh tersangka dari rumah korban pun berhasil kami amankan dan dijadikan sebagai barang bukti, yang ditemukan pada tempat kediaman tersangka pada kawasan Jalan Manduhara,” ucapnya lebih lanjut.
Dari hasil Penyelidikan, urai Rian, Anggota Kepolisian berhasil menemukan barang bukti yakni dua sekop, satu mixer, satu crossover, satu equalizer, satu bor listrik, satu bor charge, satu gerinda, satu speaker, satu power supply, satu hp, kompor gas, tiga tabung gas, satu celengan, dua kipas angin dan satu pompa air,” terangnya.
Sedangkan untuk motif tersangka, Rian Permana mengungkapkan bahwa pencurian tersebut didasari oleh faktor keuangan karena pelaku yang tidak tamat sekolah dasar tersebut tidak bekerja.
Atas aksinya, Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. (AJn).