Palangka Raya (Dayak News) – Penyidikan dan Penyelidikan terhadap tindak pidana pemilu yang terjadi di TPS 82 Kelurahan Palangka pada 14 Februari 2024 lalu, hingga kini masih dilakukan jajaran Polresta Palangka Raya yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan jika kasus tersebut sudah dilakukan penyidikan. Semua pihak yang terkait telah dimintai keterangan oleh tim Sentra Gakkumdu.
“Ada 10 orang yang diminta keterangan untuk sementara ini, baik yang saat itu berada di TPS 82 Kelurahan Palangka maupun berdasarkan keterangan dari tersangka,” katanya kepada awak media.
Perwira dengan satu bunga melati emas dipundaknya tersebut mengungkapkan, bahwa tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu ini tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidananya yang hanya 1,5 tahun atau 17 bulan saja.
“Untuk tersangka sendiri tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya yang hanya 1,5 tahun,” ucapnya singkat.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu kota Palangka Raya pada saat pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 yang lalu telah mengamankan seorang warga Kecamatan Jekan Raya karena diduga melakukan tindak pidana pemilu di TPS 82 Kelurahan Palangka.
Tersangka tertangkap tangan melakukan pencoblosan menggunakan DPT milik orang lain. Akibat tindakan dari tersangka, Panwascam dikuatkan dengan rekomendasi Bawaslu Palangka Raya meminta agar KPU Palangka Raya dapat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut. (AJn)