Palangka Raya (Dayak News) – Genderang Perang yang ditabuh Polresta Palangka Raya terhadap Tindak Pidana Narkoba terus dibuktikan di Tahun 2024 ini.
Buktinya, Seorang orang pria berinisial J (51) warga Komplek Rindang Banua Jalan Riau Kelurahan Pahandut ini terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan dua paket yang diduga narkotika jenis kristal bening Sabu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa menjelaskan, bahwa tersangka telah diamankan pada hari Minggu (21/01/2024) dini hari sekitar pukul 01.52 WIB di bilangan Jalan Tambun Bungai depan RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.
“Tersangka berhasil kita amankan setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan tersangka,” beber Aji.
Lanjut Perwira Polisi dengan tiga balok emas di pundaknya tersebut, Saat dilakukan penyelidikan yang mendalam atas laporan masyarakat tersebut, anggota buser Resnarkob berhasil mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat, ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Aji menambahkan, dari tangan tersangka petugas mengamankan dua paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5.89 gram, satu pics tisu warna putih, satu buah dompet, satu unit Handphone merk OPPO warna biru dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka dalam melaksanakan tindak pidana narkobanya.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,”pungkasnya. (AJn)