Rekomendasi Pemidanaan Alternatif Diutamakan bagi 10 Anak Terlibat Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

oleh -
oleh
Rekomendasi Pemidanaan Alternatif Diutamakan bagi 10 Anak Terlibat Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor 1

Palangka Raya (Dayak News) – Terkuaknya Kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di beberapa lokasi yang berbeda yang ada di Kota Palangka Raya yang melibatkan 10 anak dibawah umur harus berhadapan dengan hukum kini terus berlanjut.

Diketahui, anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH tersebut kini tengah dilakukan proses penyelidikan oleh Unit Pelayanan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Palangka Raya.

Saat di konfirmasi, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya, Dwi Santosa, menyampaikan bahwa pihaknya telah menugaskan sejumlah 10 orang Pembimbing Pemasyarakatan Pertama untuk memberikan pendampingan.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penelitian kemasyarakatan untuk memberikan rekomendasi yang digunakan sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap ABH.

“Sebelumnya telah dilakukan pendampingan oleh Tim PK. laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang berisi latar belakang ABH dan rekomendasi sebagai pertimbangan Hakim saat memberikan hukuman nantinya juga akan diserahkan,” katanya, saat dihubungi, Kamis (08/08/2024).

Menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang, hukum di dalam Lembaga seperti Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah pilihan terakhir terkait hal tersebut. Sehingga, PK Bapas Palangka Raya lebih mengutamakan hak-hak anak seperti hak pendidikan karena para ABH tersebut masih berstatus pelajar.

“Mereka saat ini masih bersekolah di sekolah yang berbeda-beda. PK Bapas Palangka Raya tidak bisa mengesampingkan hal tersebut sehingga pemidanaan Alternatif masuk dalam hal memberikan rekomendasi seperti pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat atau pengawasan,” ungkap Dwi Santosa.

Lebih lanjut, Dwi Santosa juga mengungkapkan, bahwa kejadian anak di bawah umur yang terlibat dalam tidak pidana Curanmor bukan merupakan kali pertama yang ditangani pihaknya.

BACA JUGA :  PERWIRA BARU POLDA KALTENG DERMA KORBAN KEBAKARAN KOMPLEKS PUNTUN PALANGKA RAYA

Sebelumnya, PK Bapas Palangka Raya telah melakukan pendampingan untuk perkara-perkara yang berbeda. Sehingga, peran orang tua dalam pengawasan diluar institusi pendidikan juga sangat penting.

“Pengawasan orang tua menjadi salah satu hal yang tidak boleh dilewatkan. Terlebih lagi, anak-anak yang baru menginjak masa remaja yang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan sedang mengekplorasi minat mereka,” tandasnya mengakhiri perbincangan. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.