RP 100 JUTA MENGHADANG PEMUDIK PULANG KAMPUNG

oleh -
oleh
RP 100 JUTA MENGHADANG PEMUDIK PULANG KAMPUNG 1

Palangka Raya, 13/5/2020 (Dayak News). Ini teguran keras bagi masyarakat Kota CANTIK Palangka Raya dan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara luas jika ingin mudik pulang kampung disaat pandemi Covid 19 seperti saat ini.

Pemerintah dan Kepolisian telah melaksanakan Kerjasama dengan mengeluarkan larangan mudik.

Bagi para perantauan yang akan nekat mudik ditengah pandemi covid 19 ini bahkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta menanti mereka yang bandel serta nekat mudik.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu(13/5/2020) diruang kerjanya.

Menurut Hendra pemberlakuan sanksi tersebut telah disepakati bersama pemerintah yaitu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Republik Indonesia dengan Korlantas Mabes Polri dengan tujuan utamanya agar masyarakat tetap bisa dirumah saja sesuai anjuran pemerintah serta tidak menambah kasus terbaru covid19 dan agar bisa pemerintah konsentrasi untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Pointnya yang akan kita sampaikan, masyarakat dimohon untuk mengurungkan niatnya agar tidak mudik ditahun ini, tidak mudik berarti masyarakat sudah membantu Pemerintah dalam penanganan dan memutus mata rantai penyebaran covid19 ini,” ungkap Hendra.

Ditegaskan Hendra, Polisi akan menerapkan Pasal 93 Undang Undang Kekarantinaan nomor 06 tahun 2018 dengan isi bagi masyarakat yang tidak mematuhi isi dari undang-undang tersebut akan dikenakan Hukuman Penjara Maksimal 1 Tahun dan denda 100 Juta Rupiah dan undang-undang ini berlaku bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan mudik.

Dalam kesempatan ini, Kombes Pol Hendra Rochmawan Menghimbau secara pribadi kepada masyarakat terkhususnya masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah untuk menahan diri sejenak tidak mudik ditengah pandemi covid 19 ini karena dengan menunda mudik, masyarakat telah menyelamatkan nyawa keluarganya dikampung halaman dan membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus covid19.

BACA JUGA :  GUBERNUR KALTENG PIMPINAN RAKOR PEMANTAPAN PILKADA 2020

“Yang pasti saya imbau masyarakat tetap jaga kesehatan, terapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menggunakan masker,” pungkas Hendra. (AJN/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.