Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Narkoba, Sita 5,68 Gram Sabu dan 7,97 Gram Ekstasi

oleh -
oleh
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Narkoba, Sita 5,68 Gram Sabu dan 7,97 Gram Ekstasi 1
pria berinisial SK (29)

Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya Baru-baru ini.

Dalam pengungkapan kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK (29) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh timnya setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika.

“Pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi,” ujar AKP Agung Wijaya Kusuma.

Tim Buru Sergap Satresnarkoba kemudian berhasil mengamankan tersangka di Jalan G. Obos XV, tepatnya di halaman sebuah rumah kost.

Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian, petugas menemukan sebuah kotak hitam yang berisi lima butir pil ekstasi. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di sebuah wisma di Jalan Sapta Taruna.

“Setelah dilakukan penggeledahan di Wisma Rukun, petugas menemukan tambahan 15 butir ekstasi, dua paket sabu, satu timbangan digital, satu sendok sabu, dan sebuah handphone iPhone 13 warna merah muda,” jelasnya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah 20 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 7,97 gram dan dua paket sabu seberat 5,68 gram.

Selain itu, turut disita beberapa barang lain yang diduga digunakan tersangka dalam transaksi narkotika.

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Kota Palangka Raya,” tegas Kombes Dedy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.