Palangka Raya (Dayak News) – Jajaran Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap sebanyak delapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan meringkus sebanyak 11 orang terduga pelaku yang bermain dengan barang haram narkoba.
Delapan kasus tersebut berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng selama dua bulan, yakni mulai tanggal 21 September 2023 hingga 24 Oktober 2023.

“Dari 11 orang terduga pelaku tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 537,55 gram narkotika jenis sabu,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, saat menggelar press release, Rabu (25/10/2023) Siang.
Dijelaskannya, 8 kasus tersebut berhasil diungkap di Kota Palangka Raya sebanyak dua kasus dengan dua terduga pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 82.22 gram.
Kemudian, Kabupaten dari Kotawaringin Timur sebanyak tiga kasus dengan lima orang terduga pelaku dan barang bukti sabu seberat 231,99 gram.
“Selanjutnya Kabupaten Seruyan sebanyak satu kasus dan satu terduga pelaku, dengan barang bukti sabu seberat 185,6 gram. Terakhir di Kabupaten Gunung Mas sebanyak dua kasus dan dua terduga pelaku, dengan barang bukti sabu seberat 37,74 gram,” ucapnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, jika dari hasil penyelidikan 11 terduga pelaku tersebut, jalur pengiriman barang haram masih melewati Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.
“Untuk itu kita saat ini telah memperkuat pengawasan di daerah yang menjadi pintu masuk para pelaku peredaran narkoba,” pungkasnya perwira Kepolisian dengan Pangkat tiga melati emas dipundaknya. (AJn)