Seorang Polisi Dipolisikan ke Polda Kalteng Setelah Jual Mobil Fortuner Bodong

oleh -
oleh
Seorang Polisi Dipolisikan ke Polda Kalteng Setelah Jual Mobil Fortuner Bodong 1

Palangka Raya (Dayak News) – Seorang oknum anggota Polri berinisial RHN dipolisikan dan di Laporkan ke Polda Kalteng setelah diduga menjual mobil hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan, Senin (26/02/2024) siang.

Oknum Polisi Pria berpangkat Brigadir Polisi yang bertugas di Polda Kalimantan Tengah tersebut dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum oleh seorang wanita berinisial NS bersama kuasa hukumnya Ari Yunus Hendrawan.

Saat dijumpai awak media, kuasa hukum NS, Ari Yunus mengatakan, jika peristiwa tersebut berawal ketika RHN menawarkan satu unit mobil Fortuner keluaran tahun 2016 kepada suami NS pada tahun 2022 akhir yang lalu.

Ketika ditanya masalah legalitas mobil tersebut, RHN mengaku jika mobil hasil kredit macet dan pendanaannya telah tutup. Mobil kemudian ditawarkan seharga 220 juta Rupiah dan ditambah dengan pengurusan BPKB nantinya berkisar 30-50 Juta Rupiah.

Jumlah yang ditawarkan oknum anggota polri tersebut dianggap sesuai dengan harga pasaran sehingga NS kemudian bernegosiasi dan memutuskan membeli mobil tersebut.

“Pembelian dilakukan dengan cara transfer uang ke rekening pribadi RHN dan dua rekening lain ya pada tanggal 6-7 Januari 2023,” katanya didampingi kliennya NS di Polda Kalteng.

Lanjut Ari Yunus, Setelah pembayaran selesai dan pada 12 Januari 2023 mobil Fortuner kemudian diterima dengan kondisi baik. Namun, tidak berapa lama kliennya kemudian menanyakan terkait BPKB dimana sebelumnya RHN turut berjanji akan membantu melakukan pengurusan.

“Ketika dihubungi masalah pengurusan BPKB, RHN ini selalu menghindar,” tuturnya.

Hingga akhirnya pada tanggal 25 Januari 2024, mobil tiba-tiba diambil oleh personel kepolisian dari Bogor karena diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan. Kondisi tersebut semakin membuat NS dan suaminya kebingungan karena tidak ada pertanggungjawaban dari RHN selaku penjual mobil.

BACA JUGA :  Mencegah Terjadinya Penambangan Liar , Polsek Pulau Petak Sosialisasikan Tentang Ilegal Mining

“Akhirnya saya juga turut menghubungi RHN dan kemudian RHN mempersilahkan permasalahan ini jika dilaporkan ke pihak berwajib,” jelasnya.

Ari menambahkan, selain melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap RHN, pihaknya juga melaporkan peristiwa tersebut ke Bidang Propam Polda Kalteng.

“Klien saya ini percaya membeli mobil karena suaminya juga anggota kepolisian dan berteman dengan RHN. Kita harapkan terlapor bertanggungjawab dan uang saya bisa kembali.” harapnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.