Palangka Raya (DAYAK NEWS). Tim Gabungan Macan Kalteng kembali mengukir Prestasi Gemilang dengan mengungkap kasus Pencurian kendaraan bermotor diwilayah Hukum Polresta Palangka Raya.
Kamis (18/03) Dinihari sekitar Pukul 00.30 WIB berhasil mengamankan Pelaku Pencurian kendaraan bermotor berinisial U (21) warga jalan Tjilik Riwut KM 6 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya.
“Pelaku ini ditangkap tim Gabungan setelah kita menerima laporan masyarakat yang motornya dicuri dari rumah pada tanggal 12 Maret 2021 dengan lokasi kejadian di Komplek Rindang Banua Jalan Riau,” Ungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Edia Sutaata.
Dari pengakuan pelaku ungkap Edia, Modus pencurian sepeda motor ini cukup unik, saat pelaku melihat ada sepeda motor yang kunci kendaraannya masih kecantol di motor pelaku langsung menghampiri dan membawa kabur langsung sepeda motor tersebut tanpa merusak perumahan kunci motor.
“Alhamdullilah, sepeda motor yang dicuri pelaku berhasil kita amankan yaitu sepeda motor Scoopy KH 4796 YH, dan dari hasil pengembangan juga pelaku mengaku sering melakukan aksi pencurian ayam dan burung milik warga,” Tambah Edia.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Sel tahanan Mapolsek Pahandut, dan Penyidik Unit Reskrim akan membidik Pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (AJn)