TAK JERA, O2 CAFE SPORT AND BAR KEMBALI LANGGAR ATURAN PROKES SATGAS AMBIL LANGKAH BUBARKAN TANPA ADA TINDAKAN, ADA APA?

oleh -
oleh
TAK JERA, O2 CAFE SPORT AND BAR KEMBALI LANGGAR ATURAN PROKES SATGAS AMBIL LANGKAH BUBARKAN TANPA ADA TINDAKAN, ADA APA? 1

Palangka Raya (Dayak News) – Seperti tak punya urat malu, lagi dan lagi pengelola O2 Cafe sport and Bar yang berada dibilangan Jalan Tjilik Riwut tersebut langgar aturan dan tak menaati Protokol Kesehatan, padahal seperti diketahui beberapa minggu lalu tempat tersebut ditutup sementara karena langgar aturan selama masa PPKM Level 1 dan Protokol Kesehatan.

Pelanggaran di 02 Cafe Sport and Bar tersebut diketemukan kembali saat Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya melakukan Kegiatan Rutin yakni Asistensi ke beberapa tempat hiburan malam, Sabtu (29/01) dinihari.

Namun disayangkan, Pada Kesempatan ini Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya hanya bisa membubarkan para pengunjung tanpa melakukan tindakan dikarenakan Instansi yang memberi sanksi dan penegakan Peraturan daerah dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya tidak ikut dalam kegiatan tersebut.

Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Ipda Nurmanto yang memimpin kegiatan tersebut awalnya mengaku mendapatkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan di O2 Cafe Sport and Bar lalu tim bergegas kelokasi dan setibanya dilokasi ternyata benar adanya terjadi pelanggaran.

TAK JERA, O2 CAFE SPORT AND BAR KEMBALI LANGGAR ATURAN PROKES SATGAS AMBIL LANGKAH BUBARKAN TANPA ADA TINDAKAN, ADA APA? 2

“Banyak Pelanggaran kita temui saat berada didalam lokasi, diantaranya banyak pengunjung yang berkerumun, bahkan ada yang tidak menggunakan masker, baik Pengunjung dan Karyawan di O2 Cafe Sport and Bar sendiri, dan yang terlebih pengelola melanggar batas waktu.” Ungkapnya.

Akibat ketidakhadiran dari Petugas Penegak Peraturan Daerah yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, Akhirnya Satgas Covid-19 hanya bisa melakukan tindakan dengan menghimbau untuk pengunjung membubarkan diri, mengingat jam operasional sudah melewati batas dari aturan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan belum ada Komentar resmi dari Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani terkait ketidak hadiran Tim Satpol PP kota Palangka Raya saat Pemantauan dan Pengawasan Tempat Hiburan Malam. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.