Palangka Raya (Dayak News) – Puluhan warga masyarakat kota Cantik Palangka Raya harus rela dikenakan sanksi administratif dan sanksi teguran tertulis lantaran tidak membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP ketika sedang bepergian keluar rumah.
Puluhan Masyarakat ini terjaring razia yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, TNI-Polri dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya saat melakukan pemeriksaan di jalan Yos Sudarso tepatnya ditaman Kota Depan TVRI Kalteng.
Razia ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Kamis (22/06/2023) Pagi.
Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Palangkaraya, Djoko Wibowo mengungkapkan dari kegiatan yang telah pihaknya laksanakan, ada sekitar 450 orang Terjaring razia dan dari jumlah itu, ada 24 orang yang dikenakan sanksi. Yakni Sanksi denda administratif dan teguran tertulis.

Dia mengatakan juga, bahwa razia ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat Kota Cantik Palangka Raya menjelang Pemilu dan Pilkada yang sebentar lagi akan digelar.
Selain itu razia identitas ini juga dilakukan untuk memastikan warga masyarakat kota Palangka Raya lebih tertib lagi dalam urusan administrasi kependudukan.
“Untuk itu, kepada seluruh warga Kota Palangka Raya agar selalu membawa KTP saat berpergian. Bagi yang terjaring razia, akan mengikuti sidang langsung di tempat,” ungkapnya.
Kegiatan ini sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin Nomor : 188.45/140/2023 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penindakan Atas Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum. (AJn)