Palangka Raya (Dayak News) – Hingga saat ini Kepolisian dari Satreskrim Polresta Palangka Raya terus berupaya menangkap 2 orang pelaku pembunuhan Polisi yang terjadi pada Jumat (02/12/2022) lalu dikawasan Kampung Narkoba Ponton.
“Iya mas, saat ini kami terus lakukan pengembangan dan Penyelidikan yang mendalam untuk menuntaskan kasus ini, Fokus kami 2 orang pelaku yang kini sudah menyandang Status DPO Polda Kalteng.” Ucap Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan.

Menurut Ronny, adapun 2 orang pelaku yang telah ditetapkan masuk Dalam Pencarian orang tersebut yakni Pelaku U alias Kacong dan Pelaku S yang kini terus dikejar untuk diketahui keberadaannya.
“Kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing dan yang paling dicari adalah U alias Kacong ini yang merupakan Provokator sehingga terjadinya Penganiayaan terhadap korban yang berujung pada kematian korban karena dibunuh oleh para pelaku.” Katanya.
Sedangkan untuk Pelaku S sendiri masuk dalam Daftar Pencarian orang karena turut serta dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban Aipda AW (38) hingga tewas.
Dalam kesempatan ini, Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan mengharapkan Kedua Pelaku bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata Hukum dan menyerahkan diri atas tindak pidana yang dilakukannya. (AJn)