WARGA GUMAS TERCIDUK BAWA SENPI RAKITAN

oleh -
oleh
WARGA GUMAS TERCIDUK BAWA SENPI RAKITAN 1

Palangka Raya, 26/10/19 (Dayak News). Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) Polresta Palangka Raya, Sabtu (26/10) malam berhasil mengamankan seorang warga berinisial YY (42), warga Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan 4 amunisi pelurunya.

Penangkapan ini, saat Tim K2YD Polresta Palangka Raya sedang menggelar razia untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat disimpang tiga jalan Pahandut Seberang,Kelurahan Pahandut Seberang Kota Palangka Raya sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolresta Palangka Raya, AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengungkapkan penangkapan pelaku pembawa senpi ini saat anggotanya sedang melaksanakan giat K2YD.

Saat itu, anggota memeriksa barang bawaan pelaku, belum sempat diperiksa pelaku buru-buru membuang tas hitam kecil. “Waktu hendak diperiksa pelaku membuang tas, anggota langsung curiga dan langsung meringkus pelaku. Pelaku sempat memberontak namun segera diamankan oleh anggota kepolisian yang lain,”ucap Timbul.

Ditambahkan Kapolresta, pelaku yang berasal dari kabupaten Gumas ini tak bisa berkutik setelah dilakukan penggeledahan pada tas kecil hitam yang dibuangnya, setelah dibuka petugas menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 4 butir peluru.

Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya untuk diperiksa secara intensif terkait kepemilikan senpi rakitan tersebut.Pelaku akan dibidik Undang Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dengan hukuman Penjara 20 Tahun. (Ajen/BBU).

BACA JUGA :  Dalam Semalam, Dua Ekor Ular Masuk Rumah Warga Berhasil Dievakuasi Tim Penyelamatan Satwa ERP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.