ANAK 12 TAHUN DI KOBAR DICABULI OLEH AYAH TIRINYA

oleh -
ANAK 12 TAHUN DI KOBAR DICABULI OLEH AYAH TIRINYA 1

Pangkalan Bun (Dayak News) – Seorang anak dibawah umur menjadi korban pencabulan dan persetubuhan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Prop. Kalteng. Kali ini, kejadian pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi di sebuah Perumahan di salah satu Perusahaan Perkebunan Sawit di Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kobar.

Seorang anak sebut saja Angggrek (12) menjadi korban nafsu bejat seorang laki-laki dewasa AH (39) yang tidak lain adalah ayah tiri korban sendiri.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani, S.H., S.I.K., M.H, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan dan atau persetubuhan anak dibawah umur.

“Benar, saat ini AH telah kita tahan di Polres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya yang telah mencabuli anak tirinya,” kata Rendra.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan asusila yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 kali dan baru diketahui Ibu korban pada hari Selasa (25/1/2022).

“Atas kejadian tersebut pelapor / ibu korban tidak terima atas perbuatan terlapor terhadap anak kandungnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya Tersangka AH dijerat Pasal 81 Dan Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (AR/4dh3)

BACA JUGA :  Kapolda Kalteng Serahkan Santunan dan Berikan Motivasi kepada Keluarga Anggota Polres Kobar yang Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.