Polresta Palangka Raya – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar apel Satuan Fungsi (Satfung) di pagi hari pada Markas Komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Pelaksanaan apel satfung tersebut dipantau oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Sandi. A. Mustofa, S.I.K., M.H. dan Wakapolresta, AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H., serta diawasi oleh Seksi Propam.
Apel itu pun dilakukan oleh seluruh Fungsi, Bagian, Satuan dan Seksi kerja Polresta Palangka Raya, yang dipimpin oleh masing-masing Kabag, Kasat serta Kasi, Rabu (22/12/2021) mulai pukul 07.00 WIB.
Kapolresta mengungkapkan, apel satfung tersebut memang rutin dilakukan khusus setiap Hari Rabu, yang menjadi momen bagi para PJU Polresta Palangka Raya untuk menyampaikan arahan kepada para personel satker masing-masing.
“Apel ini dilakukan guna meningkatkan hubungan antar internal ditingkat satfung pada Polresta Palangka Raya, agar terjalin hubungan yang sinergi dan harmonis antara pimpinan bersama personel,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, para pimpinan pun menyampaikan arahan kepada para personel mengenai pelaksanaan tugas kepolisian yang diemban masing-masing satker, serta mengecek kondisi dan kelengkapan.
“Selain tentang pelaksanaan tugas sehari-hari, juga diarahkan untuk menyampaikan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada para personel dimasa Pandemi Covid-19 saat ini,” tutur Sandi.
Dimasa Pandemi Covid-19 yang masih melanda saat ini, para personel Polresta Palangka Raya diwajibkan untuk mematuhi prokes saat melaksanakan tugas sehari-hari, terutama pada pelayanan bagi masyarakat.
“Wajib untuk memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, yang merupakan langkah 5M mencegah resiko penularan Covid-19,” pungkas Sandi. (pm)