Polresta Palangka Raya – Operasi Bina Karuna Telabang kembali dilaksanakan oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pada Tahun 2022, yang saat ini sedang berupaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya.
Kali ini, sosialisasi pun dilakukan oleh Tim Operasi Bina Karuna Telabang Polresta Palangka Raya kepada masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yakni terkait larangan melakukan karhutla, Selasa (21/6/2022) siang.
Perwira Pengendali, Iptu Kartua Sialoho didampingi para Perwira lainnya dan personel pun bergerak untuk menyampaikan imbauan tersebut, yang dilakukan secara dialogis dan humanis kepada setiap masyarakat yang dijumpai.
“Kami mengimbau untuk tidak melakukan pembakaran pada lahan, kebun maupun hutan demi mencegah terjadinya karhutla, yang pastinya akan menambah buruk keadaan di tengah darurat penyebaran Covid-19 saat ini,” imbau Iptu Kartua.
Selain itu, ia bersama tim pun juga mengedukasikan Maklumat yang telah diterbitkan oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. terkait sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.
“Stop melakukan pembakaran lahan dan hutan, barang siapa yang membuka lahan dengan cara dibakar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegas Kartua.
Seusai menyampaikan sosialisasi tersebut, ia bersama Tim Operasi Bina Karuna Telabang Polresta Palangka Raya pun kembali bergerak untuk melakukan pemantauan terhadap hutan maupun lahan di wilayah Kota Palangka Raya.
“Pemantauan akan kami lakukan secara rutin pada kawasan yang berpotensi terjadinya karhutla, semoga Kota Palangka Raya maupun Provinsi Kalimantan Tengah dapat terhindar dari karhutla dan bencana kabut asap,” pungkasnya. (pm)