Polresta Palangka Raya – Patroli pengawasan penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) terus dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di wilayahnya, Sabtu (19/2/2022) malam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel gabungan yang terdiri dari Anggota TNI dari Kodim 1016 – Plk/Koramil, Personel Polresta Palangka Raya, Satpol PP Kota, Dishub Kota,BPBD Kota, Diskominfo SP Kota serta relawan dari MDMC Kota Palangka Raya.
Patroli dilaksanakan pada sejumlah tempat keramaian dan kegiatan masyarakat di Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah antara lain Cafe dan Angkringan di Jalan Garuda, Yandro’s Bar dan Cafe Jalan Bukit Keminting, Kedai Nyoklat Klasik dan Cafe Miltie Garden 4 di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya.
Selanjutnya petugas juga menyambangi Nav dan Detones By Afgan karaoke Jalan G.Obos Palangka Raya, Zoom Pool, Bar, Karaoke dan Lounge serta 99 La Cupole Pool dan Café di Jalan D.I. Panjaitan, O’ 2 Cafe Sport & Bar Jl.Tjilik Riwut Km.2,5 Palangka Raya.
Perwira Pengendali Polresta Palangka Raya Ipda Omar Rustada menjelaskan, pada kesempatan tersebut Satgas Mensosialisasikan Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Patroli ini dilakukan guna menjaga kedisiplinan prokes di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini, sebagai bentuk upaya mitigasi dan penanggulangan,” tutur Ipda Omar yang tergabung dalam kegiatan satgas tersebut.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi Prokes dan Instruksi maupun Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Mendagri, Gubernur Kalteng hingga walikota Palangka Raya guna mengoptimalkan upaya penanggulangan Covid-19 saat ini. (bib)