Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng mengerahkan para personelnya guna melakukan pengamanan (pam) pada kegiatan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Pam itu pun dilakukan pada kegiatan Sita Eksekusi Objek Perkara Perdata pada sebidang tanah di kawasan Jalan Pasir Panjang, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (25/3/2022) pagi.
Perwira Pengendali (Padal), Iptu I Ketut Warsa yang memimpin pam tersebut pun menjelaskan, sebanyak 33 orang personel Polresta Palangka Raya dengan dibackup juga dari Polsek Sebangau jajarannya.
“Sebanyak 33 orang personel tersebut akan melakukan pengamanan dari awal hingga berakhirnya kegiatan Sita Eksekusi Objek Perkara Perdata yang digelar oleh pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya pada kawasan ini,” jelas Iptu I Ketut.
Dirinya menegaskan, pam yang dilakukan Polresta Palangka Raya bersama Polsek Sebangau itu akan bersifat netral tanpa memihak siapa pun, dengan menjunjung tinggi sikap yang humanis, dialogis dan tentunya tegas.
“Pam yang kami lakukan ini murni untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya kegiatan, demi mencegah potensi terjadinya gangguan maupun gesekan-gesekan dari kedua belah pihak yang bersengketa,” tegasnya.
Sebelum dimulainya kegiatan, Ketut pun terlebih dahulu menggelar apel guna mempersiapkan pelaksanaan pam tersebut dan juga menyampaikan arahan kepada para personel yang hadir.
“Laksanakan tugas pengamanan dengan sebaik mungkin dengan penuh rasa tanggungjawab, serta mengedepankan sikap yang humanis, dialogis dan tentunya tegas, sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan aman kondusif,” pungkas Ketut. (pm)