KOTIM- (21/04/2022)- Polsek Telawang Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng telah mengamankan
satu orang warga Kenyala kemaren siang yang melakukan pencurian buah kelapa sawit di Areal Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Blok S-0 Divisi B Estate Bukit Linang PT.Sukajadi Sawit Mekar Desa Kenyala Kecmatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan dan penindakan perkara tersebut berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai Tersangka satu orang inisial YJS (32 tahun) yang merupakan warga Kenyala, orang tersebut di amankan beserta barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit R4 Mobil Pick Up Cary warna Hitam nopol KH 8195 FT, 2 ( dua ) buah Tojok ,123 (seratus dua puluh tiga ) Janjang buah sawit ,
1 ( satu ) buah dompet kulit warna hitam yang berisikan identitas berupa KTP.
Kapolres Kotim AKBP. Sarpani S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi,SH mengatakan berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah diamankan satu orang laki-laki tersebut diatas yang diduga telah melakukan Pencurian buah sawit di areal perkebunan PT.Sukajadi Sawit Mekar.(Minggu,20 Maret 2022)
Kejadian bermula saat Para pelaku yang lebih dari satu orang telah mengambil buah kelapa sawit milik PT .Sukajadi Sawit Mekar yang berada di Blok S-0 Divisi B yang telah dipanen ,sebelumnya oleh para pelaku kemudian diangkut dengan menggunakan mobil Pick Up Suzuki cary warna hitam Nopol KH 8195 FT , kemudian ketika mobil Pick up sedang berjalan di dalam Blok dikejar oleh Tim Patroli dan para pelaku melarikan diri namun satu orang dapat diaman bersama barang bukti untuk proses hukum.
Setelah Anggota Polsek Telawang melakukan pengecekan TKP, melakukan pemeriksaan Saksi-Saksi dan mengamankan barang bukti, serta petunjuk dan keterangan-keterangan lain dilapangan, untuk selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara Pelaku inisial YJS ditetapkan sebagai Tersangka.
Atas perbuatannya pelaku telah melakukan Pencurian dengan sengaja memanen dan/atau memungut hasil perkebunan atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf d UU RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP atau Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah (Prv-Tlwg)