Bhabinkamtibmas Desa Pahawan Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat Agar Jangan Lakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan

oleh -
Bhabinkamtibmas Desa Pahawan Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat Agar Jangan Lakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan 1


Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Desa Pahawan, Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Briptu Andre Saputra melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak / 01 / II / 2021 Tanggal 24 Februari 2021 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan kepada warga yang ada di Desa Pahawan, Kec. Banama Tingang, Kab. Pulang Pisau Prov. Kalteng. Kamis (03/02/2022) Pagi.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Rino Heriyanto, S.Tr.K mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya mensosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.


“Kami mendatangi satu persatu atau rumah ke rumah warga dan sejumlah tempat yang menjadi sasaran untuk menyampaikan himbauan atau sosialisasi karhutla melaui selebaran maklumat Kapolda Kalteng. Kami juga sudah melakukan beberapa upaya pencegahan diantaranya Menyambangi serta lakukan sosialisasi dan edukasi untuk berikan pemahaman kepada warga bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang karena dampaknya sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA dan membakar hutan dan lahan dapat dipidana,” Tutup Kapolsek.

BACA JUGA :  Melalui Sambang Anggota Samapta beri sosialisasi Pencegahan Virus Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.