Polres Pulang Pisau- Bhabinkamtibmas Polsek kahayan kuala, Resor Pulang Pisau, Polda Kalteng, memberi Himbauan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan di Kecamatan kahayan kuala, kabupaten pulang pisau, Kamis (28/10/2021).
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun, S.H.menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya
Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada Masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan
Diharapkan masyarakat sadar bahwa membakar hutan atau lahan dapat menggangu kesehatan, dan masyarakat pun mengetahui sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan