Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

oleh -

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Sabtu (09/04/2022).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

BACA JUGA :  Dampak Karhutla Sangat Berbahaya Bagi Kehidupan Perlunya Upaya Pencegahan Agar Tidak Terjadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.