Polres Pulang Pisau – dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian serta memutus mata rantai penyebaran Virus Covid – 19 Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng terus melaksanakan kegiatan maskerisasi serta sampaikan sosialisasi kepada warga masyarakat perihal Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021, Minggu (24/10/2021) Pagi.
Dalam kegiatan ini, selain menyampaikan sosialisasi perihal Inmendagri nomor 54 tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 untuk wilayah Kabupaten Pulang Pisau serta mengoptimalkan posko
penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan
kelurahan untuk pengendalian penyebaran
corona virus disease 2019, Personel Polsek Maliku juga melaksanakan kegiatan maskerisasi berupa pembagian masker kepada warga masyarakat sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Covid-19
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, saat ini kabupaten Pulang Pisau berstatus level 2 sesuai dengan Inmendagri nomor 54 tahun 2021, kami harapkan sejak diberlakukannya status level 2 terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 s.d. 08 November 2021 warga masyarakat tetap mempertahankan kepatuhan terhadap Prokes secara optimal
“Protokol kesehatan harus diterapkan dengan sebaik mungkin, manfaatnya untuk diri sendiri serta orang-orang disekitar kita, jaga diri dengn baik serta berikan contoh yang baik kepada lingkungan sekitar tentang penerapan Prokes” tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.