ANTISIPASI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, POLSEK DANAU SEMBULUH MELAKSANAKAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG SANKSI PIDANA KARHUTLA

oleh -
ANTISIPASI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, POLSEK DANAU SEMBULUH MELAKSANAKAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG SANKSI PIDANA KARHUTLA 1

Kuala Pembuang (DayakNews) – Personel Polsek Danau Sembuluh kembali melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan tentang larangan melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H.,S.I.K.M.Si melalui Kapolsek Danau Sembuluh menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan supaya masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta mengetahui ancaman hukuman jika Membakar Hutan dan Lahan sembarangan. Rabu (12/01/2022).

“Selain melakukan sosialisasi kami juga menyebarkan nomor handphone Polres Seruyan dan Polsek Danau Sembuluh kepada masyarakat apabila terjadi kebakaran agar segera menghubungi nomor tersebut,” ujarnya,

“ Dalam kegiatan tersebut Anggota Polsek Danau Sembuluh memberikan pemahaman dan meminta peran aktif masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan agar tidak terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan,”pungkasnya. (PR/Den)

BACA JUGA :  Polres Seruyan Laksanakan Patroli dan Pengamanan di Objek Vital Perusahaan Kelapa Sawit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.