Kuala Pembuang (DayakNews) – Personil Polsek Seruyan Hilir Polres Seruyan melaksanakan Sosialisasi terkait Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada warga masyarakat di wilayah Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan. Jumat (12/11/2021).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono., S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hilir IPDA Fahroni mengatakan “ Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli ini dilaksanakan guna mencegah terjadinya praktek pungli di wilayah Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan, kegiatan dengan cara memberikan himbauan-himbauan/sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan menggunakan Pamplet Saber Pungli / Spanduk kepada warga masyarakat.
Lebih lanjut Kapolsek Seruyan Hilir menerangkan,” Pemberi suap ataupun penerima suap dapat dipidana setidaknya dua pasal Kitab Undang Undang Hukum Pidana dapat dikenakan pada pelaku praktik pungutan liar atau pungli, yaitu Pasal 368 dan Pasal 423. Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun, Terang Kapolsek.
Fahroni berharap tidak ada lagi warga yang melakukan suap atau memberikan imbalan kepada pejabat pemerintah untuk melancarkan berbagai macam urusan yang tidak sesuai dengan prosedur yang sudah berlaku. Jelasnya.
Dengan menyampaikan sosialisasi Saber Pungli secara rutin di harapkan bisa menekan pelanggaran terhadap suap dan pelayanan yang tidak prima di wilayah hukum Polsek Seruyan Hilir Polres Seruyan Polda Kalteng. (PR/Den)